MOST INSURANCE POLICIES AND CLAIM STOP HERE…….
OURS WILL REACH BEYOND YOUR IMAGINATIONS
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor nasional , maka kami yang bergerak dalam Pialang asuransi bidang asuransi ekspor memberikan penempatan jaminan asuransi dengan syarat dan kondisi polis serta Rate premium yang sangat kompetitif.
VISI
Menjadi Pialang / Broker Asuransi Export Credit terbesar di Indonesia melalui aliansi strategis serta jaringan asuransi nasional dan internasional
MISI
Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di Bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya , khususnya membantu mendorong peningkatan ekspor dengan menjalankan kegiatan usaha di bidang Pialang asuransi ekspor, asuransi Kredit dan penjaminan, Suretyship dan asuransi umum lainnya
Perkembangan perdagangan Internasional (International Trade) mengalami pergeseran dari Seller’s Market menjadi Buyer’s market. Dimana pembeli /importir menghendaki system pembayaran secara barjangka/kredit dengan Terms of Payment (TOP) Non L/C. Dengan system pembayaran demikian , eksportir menghadapi risiko tidak diterimanya pembayaran dari importer karena barang telah dikirim sebelum eksportir menerima pembayaran atas barang yang dikirim.
Fasilitas asuransi Ekspor yaitu asuransi yang memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importir (Buyer’s) atau bank pembuka L/C (Issuing Banks)
A. Manfaat Asuransi Ekspor
1. bagi Eksportir
- Melindungi eksportir terhadap risiko pembayaran dan rasa aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya dengan premi yang sangat ringan
- Meningkatkan daya saing eksportir di pasar Internasional
- Mendorong eksportir untuk lebih berani melakukan penetrasi pasar ke negara tujuan ekspor , khususnya ke negara dengan tingkat risiko yang relatif tinggi
- Sistem pembayaran yang fleksible sesuai dengan permintaan buyer
- Membantu mengatasi likuiditas eksportir melalui diskonto wesel ekspor ke Bank dengan jaminan Asuransi
2. Bagi bank
Bank yang memperoleh pelimpahan hak ganti rugi dari eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang didiskonto oleh Bank karena telah diasuransikan terhadap risiko pembayaran dari importir
B. RISIKO YANG DI JAMIN
1. Risiko Komersial
- Importir insolvensi (pailit/ bangkrut)
- Importir cidera janji (Tidak membayar)
- Importir menolak menerima barang bukan karena kesalahan eksportir
2. Risiko Politik
- Larangan transfer pembayaran ke Indonesia
- Pembatasan Quota Impor
- Pencabutan izin usaha importir
- Perang atau kerusuhan di negara importir
C. RISIKO YANG TIDAK DI JAMIN
- Adanya kesalahan eksportir dalam melaksanakan Perjanjian ekspor (Sales Contract)
- Kerugian yang diakibatkan karena fluktuasi suatu mata uang asing
- Kerugian yang dapat ditutup dengan polis asuransi kerugian
- Eksportir telah mengetahui adanya ancaman kerugian, berupa tidak terbayarnya ekspor namun tetap melaksanakan pengapalan
- Kerugian yang timbul karena kesalahan agen eksportir atau bank penagih
- Kerugian yang diakibatkan karena cacat atau sifat buruk yang melekat pada barang yang diekspor
D. TARIF PREMI DAN DASAR PERHITUNGAN PREMI
Tarif premi ditetapkan berdasarkan terms of Payment , kelas negara importir dan jangka waktu pembayaran . Tarif premi beriksar antara 0.24 % - 4.16 %
- Daftar kelas negara asal pembayaran ekspor atau negara importir dengan grade rangking A s/d E- Daftar terlampir
- Cara pembayaran dari importir (L/C atau Non L/C- Rate premium terlampir
- Jangka waktu (tenor) pemberian kredit (maksimum 360 hari)
- Pembayaran premi dalam rupiah sesuai kurs tengah BI pada saat tanggal B/L
- Premi dibayar maksimum 14 hari sejak tanggal terbit nota tagihan premi
BIAYA-BIAYA
- Penerbitan polis : Rp. 500,000 (bayar 1 kali)
- Deposit premium : Rp. 1,000,000/per buyer
- Informasi Buyer : Rp. 500,000 / buyer
- Biaya administrasi : Rp. 20,000 / nota tagihan
CONTOH PERHITUNGAN PREMI
Ekspor ke Malaysia dengan Open Account 60 hari
Malaysia kelas negara B, O/A 60 hari, rate = 0.54 %
Cpmmercial invoice value = USD 50,000
Premium : USD 50,000 x 0.54 % x Rp. 9,100 = Rp. 2,457,000
E. LIMIT PERTANGGUNGAN KREDIT
Limit pertanggungan kredit adalah jumlah maksimal nilai pertanggungan yang disetujui secara tertulis oleh penanggung berdasarkan permintaan Tertanggung untuk keseluruhan invoice kepada setiap importer dengan 1 (satu) atau beberapa ketentuan pembayaran.
Limit pertanggungan ditetapkan berdasarkan kredibilitas importer , pengalaman dagang eksportir dengan importer, terms of payment yang digunakan , kelas Negara importer dan sifat komoditi / produk ekspor
F. TERM OF PAYMENT
TOP yang dapat dijamin dengan L/C (Sight/Usance) ataupun yang tidak dijamin L/C (dokumen collection seperti D/A, D/P, CAD dan O/A)
G. DEKLARASI
Setelah memperoleh Limit Pertanggungan atau limit Kredit atas setiap importer yang dijamin transaksi ekspornya ke Asuransi , maka wajib mendeklarasikan ekspornya maksimal 7 (tujuh) hari kerja atau sesuai kesepakatan bersama berdasarkan lampiran dokumen komersial ( PEB/COO/SKA, B/L, Invoice, packing list atau sertifikat yang di endors oleh instansi terkait dengan menggunakan form deklarasi / form AE
H. PEMBAYARAN IMPORTIR
Pembayaran importer atas pelaksanaan ekspor yang dilakukan tertanggung (eksportir) sangat berpengaruh dalam menentukan Outstanding Limit Pertanggungan atau Limit Kredit dari Penanggung (Asuransi) atas setiap Importir atau buyer telah memperoleh Keputusan Limit Pertanggungan (KLP) dari penanggung atas risiko komersial dan risiko politik, sehingga eksportir wajib menginformasikan atas setiap transaksinya yang telah jatuh tempo kepada Asuransi.
PROSES KLAIM
- Apabila tagihan ekspor kurang /tidak dibayar oleh importer, eksportir melaporkan adanya tagihan yang telah jatuh tempo tersebut paling lambat 3(tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya
- Selanjutnya eksportir juga melaporkan kerugian yang di duga akan terjadi paling lambat 30 hari sejak mengetahui adanya kejadian tsb.
- Eksportir mengajukan surat tuntutan ganti rugi (STGR) paling lambat 12 bulan sejak tanggal B/L, sebelum kadaluarsa
Asuransi akan membayar ganti rugi sebesar maksimum 85 % dari kerugian , sedangkan sisanya sebesar 15 % di tanggung oleh eksportir , khusus penolakan barang ganti rugi maksimum sebesar 80 % dari kerugian.
BESARNYA GANTI RUGI
- Dalam hal Importir menolak barang yang telah dikirim , hal mana tidak dibenarkan dalam kontrak jual beli dan bukan karena kesalahan eksportir serta penanggung telah setuju bahwa penuntutan secara hukum terhadap importir atas penolakan barang tersebut tidak ada gunanya , maka eksportir akan menanggung kerugian pertama sebesar 20 % dari nilai invoice dari Asuransi menangggung 80 % dari jumlah kerugian.
- Dalam hal kerugian diluar tersebut pada butir XIV.1 di atas, Asuransi memberikan ganti rugi maksimum sebesar 85 % dari kerugian sebenarnya sedangkan eksportir menanggung sisanya sebesar 15 %
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Asuransi akan melakukan pembayaran ganti rugi setelah terbukti terjadi kerugian . Saat pembayaran ganti rugi tergantung dari penyebab timbulnya kerugian , sebagai berikut :
Sebab Kerugian Saat pembayaran ganti rugi
Insolvency Segera setelah terjadi insolvency
Penolakan barang 1 Bulan setelah barang dijual kembali
Sesuai dengan persetujuan Penanggung
Default 6 bulan setelah jatuh tempo pembayaran
Lain-lain 4 bulan setelah tanggal jatuh tempo atau
4 bulan setelah kerugian terbukti terjadi
LAPORAN PEMBAYARAN IMPORTIR TERTUNGGAK
- Dalam hal terdapat informasi tentang importir atau lain-lain (peristiwa /kejadian) yang besar kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya kerugian, maka eksportir harus melaporkan ke Asuransi dengan mengisi laporan perhitungan yang di duga akan terjadi , dalam waktu 30 hari setelah menyadari terjadinya peristiwa tersebut.
- Dalam transaksi ekspor yang telah jatuh tempo sampai 2 bulan , eksportir tidak dapat melakukan deklarasi atas pelaksanaan ekspor selanjutnya kepada importir yang melakukan tunggakan pembayaran
- Dalam hal terdapat transaksi ekspor yang telah jatuh tempo , maka sebelum melampaui masa 3 bulan setelah jatuh tempo , eksportir harus melaporkan ke Asuransi mengisi laporan tagihan yang telah jatuh tempo
Asuransi tidak dapat memproses deklarasi berikutnya apabila terdapat shipment sebelumnya yang telah jatuh tempo namun masih tertunggak
PENYELESAIAN GANTI RUGI
Penyelesaian ganti rugi berdasarkan :
- Sebab-sebab terjadinya penolakan pembayaran oleh importir
- Kelengkapan dokumen pelaksanaan ekspor
- Kemampuan ekspor tir dalam pelaksanaan perdagangan ekspor
- Pelaksanaan persyaratan /ketentuan dalam polis asuransi ekspor, prinsip asuransi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
PEMULIHAN (RECOVERY)
Dengan dibayarkannya ganti rugi dari asuransi kepada eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran importir terhadap eksportir . Setiap pembayaran importir di bagi secara proporsional antara asuransi dan eksportir sesuai dengan besarnya share ganti rugi asuransi
PELIMOAHAN HAK GANTI RUGI
Asuransi ekspor dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dari ekportir kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dalam rangka diskonto wesel ekspor. Untuk itu eksportir wajib menandatangani Surat Pelimpahan Hak Ganti Rugi (SPHGR) kepada bank
PERBEDAAN PENAFSIRAN
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara polis dengan Pedoman & Prosedur Asuransi Ekspor , maka yang berlaku adalah Polis Lengkap (Pelaksanaan Ekspor)