MOST INSURANCE  POLICIES AND CLAIM  STOP HERE…….

OURS WILL REACH  BEYOND  YOUR  IMAGINATIONS

Dalam upaya  mendorong peningkatan ekspor nasional ,  maka kami yang bergerak dalam Pialang asuransi bidang  asuransi  ekspor memberikan  penempatan jaminan   asuransi dengan  syarat dan kondisi polis serta Rate premium yang sangat kompetitif.

VISI
Menjadi  Pialang / Broker  Asuransi Export Credit  terbesar di Indonesia  melalui aliansi  strategis  serta jaringan  asuransi  nasional dan internasional

MISI

Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah  di Bidang ekonomi dan  pembangunan nasional pada umumnya , khususnya  membantu mendorong peningkatan  ekspor dengan menjalankan kegiatan usaha di bidang Pialang asuransi ekspor, asuransi Kredit dan penjaminan, Suretyship dan asuransi umum lainnya

Perkembangan perdagangan  Internasional  (International Trade)  mengalami pergeseran  dari Seller’s  Market  menjadi  Buyer’s market. Dimana pembeli  /importir  menghendaki system  pembayaran secara  barjangka/kredit  dengan Terms of Payment (TOP) Non L/C. Dengan system  pembayaran  demikian , eksportir menghadapi risiko  tidak diterimanya  pembayaran dari importer  karena barang telah dikirim  sebelum  eksportir  menerima pembayaran  atas barang  yang dikirim.

Fasilitas asuransi Ekspor  yaitu  asuransi  yang memberikan  perlindungan  kepada  eksportir  terhadap kemungkinan  kerugian  akibat tidak  diterimanya  pelunasan  pembayaran  dari importir  (Buyer’s) atau bank  pembuka L/C (Issuing Banks)

A. Manfaat Asuransi Ekspor
1. bagi Eksportir
  • Melindungi eksportir  terhadap risiko  pembayaran dan rasa aman  kepada eksportir  dalam menghadapi  risiko ekspornya  dengan premi yang sangat ringan
  • Meningkatkan  daya saing eksportir  di pasar Internasional
  • Mendorong eksportir  untuk lebih  berani  melakukan penetrasi  pasar  ke negara  tujuan ekspor , khususnya ke negara  dengan tingkat risiko  yang relatif tinggi
  • Sistem  pembayaran  yang fleksible  sesuai  dengan  permintaan buyer
  • Membantu  mengatasi likuiditas  eksportir  melalui diskonto wesel ekspor ke Bank dengan jaminan  Asuransi

2. Bagi bank
Bank yang memperoleh  pelimpahan  hak ganti rugi  dari eksportir  akan  memperoleh  manfaat dalam bentuk  adanya  nilai tambah  terhadap  wesel  ekspor  yang didiskonto  oleh Bank  karena  telah  diasuransikan  terhadap  risiko  pembayaran  dari importir

B. RISIKO YANG DI JAMIN
1. Risiko Komersial
  • Importir  insolvensi  (pailit/ bangkrut)
  • Importir cidera janji  (Tidak membayar)
  • Importir  menolak  menerima  barang  bukan karena  kesalahan eksportir
2. Risiko Politik
  • Larangan transfer pembayaran ke Indonesia
  • Pembatasan  Quota Impor
  • Pencabutan izin  usaha importir
  • Perang atau kerusuhan  di negara  importir

C. RISIKO YANG TIDAK DI JAMIN
  • Adanya kesalahan eksportir  dalam melaksanakan Perjanjian ekspor (Sales Contract)
  • Kerugian yang diakibatkan  karena fluktuasi suatu mata uang asing
  • Kerugian yang dapat ditutup dengan polis asuransi kerugian
  • Eksportir telah mengetahui adanya ancaman kerugian, berupa tidak terbayarnya ekspor namun tetap melaksanakan  pengapalan
  • Kerugian yang timbul karena kesalahan agen eksportir atau bank penagih
  • Kerugian yang diakibatkan karena cacat atau sifat buruk yang melekat pada barang yang diekspor

D. TARIF PREMI DAN DASAR PERHITUNGAN PREMI
Tarif premi ditetapkan berdasarkan  terms  of Payment , kelas negara  importir dan  jangka waktu pembayaran . Tarif premi  beriksar  antara  0.24 % -  4.16 %
  • Daftar  kelas negara asal pembayaran ekspor atau negara  importir  dengan grade rangking  A s/d E- Daftar terlampir
  • Cara pembayaran  dari importir  (L/C atau Non L/C- Rate premium terlampir
  • Jangka waktu (tenor) pemberian kredit  (maksimum 360 hari)
  • Pembayaran premi dalam rupiah sesuai kurs  tengah BI pada saat  tanggal B/L
  • Premi dibayar maksimum 14 hari sejak tanggal terbit nota tagihan premi

BIAYA-BIAYA
  • Penerbitan polis                        :  Rp. 500,000 (bayar 1 kali)
  • Deposit premium                      :  Rp. 1,000,000/per buyer
  • Informasi  Buyer                       :  Rp.   500,000 / buyer
  • Biaya administrasi                     :  Rp.  20,000 / nota tagihan
CONTOH PERHITUNGAN PREMI
Ekspor  ke Malaysia  dengan Open Account 60 hari
Malaysia kelas negara B, O/A 60 hari, rate = 0.54 %
Cpmmercial invoice  value = USD 50,000
Premium                                   :  USD 50,000 x 0.54 % x Rp. 9,100 = Rp.  2,457,000

E. LIMIT  PERTANGGUNGAN KREDIT
Limit pertanggungan kredit adalah  jumlah maksimal  nilai pertanggungan  yang disetujui  secara tertulis  oleh penanggung  berdasarkan  permintaan Tertanggung untuk  keseluruhan  invoice  kepada setiap importer  dengan 1 (satu) atau beberapa  ketentuan  pembayaran.
Limit  pertanggungan ditetapkan berdasarkan  kredibilitas importer , pengalaman  dagang eksportir dengan importer, terms of payment  yang digunakan , kelas  Negara  importer  dan sifat komoditi / produk  ekspor

F. TERM OF PAYMENT
TOP  yang dapat dijamin dengan L/C (Sight/Usance) ataupun yang tidak  dijamin L/C (dokumen  collection seperti D/A, D/P, CAD dan O/A)

G. DEKLARASI
Setelah memperoleh  Limit Pertanggungan atau limit Kredit  atas setiap importer yang dijamin transaksi  ekspornya ke Asuransi  , maka wajib  mendeklarasikan  ekspornya maksimal 7 (tujuh) hari  kerja  atau sesuai kesepakatan bersama  berdasarkan lampiran  dokumen komersial ( PEB/COO/SKA, B/L, Invoice, packing list atau sertifikat  yang  di endors  oleh  instansi  terkait dengan  menggunakan  form deklarasi / form AE

H. PEMBAYARAN IMPORTIR
Pembayaran importer  atas pelaksanaan  ekspor yang dilakukan tertanggung  (eksportir)  sangat berpengaruh  dalam menentukan  Outstanding Limit  Pertanggungan  atau Limit Kredit dari  Penanggung  (Asuransi) atas setiap  Importir atau buyer telah  memperoleh  Keputusan  Limit Pertanggungan  (KLP) dari penanggung  atas risiko komersial  dan risiko politik, sehingga eksportir  wajib menginformasikan  atas setiap transaksinya yang telah jatuh tempo  kepada Asuransi.

I. PROSES KLAIM & BESAR GANTI RUGI
PROSES KLAIM
  • Apabila tagihan ekspor  kurang /tidak dibayar oleh importer, eksportir  melaporkan  adanya tagihan yang telah jatuh tempo  tersebut paling lambat  3(tiga) bulan sejak tanggal  jatuh  temponya
  • Selanjutnya eksportir juga melaporkan  kerugian yang di duga  akan terjadi paling lambat  30 hari  sejak mengetahui adanya kejadian tsb.
  • Eksportir mengajukan surat tuntutan ganti rugi  (STGR) paling lambat 12 bulan  sejak tanggal B/L, sebelum kadaluarsa

Asuransi akan membayar ganti rugi sebesar  maksimum  85 % dari kerugian , sedangkan sisanya  sebesar 15 % di tanggung oleh eksportir , khusus penolakan  barang  ganti rugi maksimum sebesar 80 % dari kerugian.

BESARNYA GANTI RUGI
  1. Dalam hal Importir menolak  barang yang telah dikirim , hal  mana tidak dibenarkan  dalam kontrak jual beli  dan bukan  karena kesalahan  eksportir  serta penanggung  telah setuju  bahwa penuntutan  secara hukum  terhadap importir  atas penolakan  barang tersebut  tidak ada gunanya , maka eksportir  akan  menanggung kerugian   pertama sebesar 20 % dari nilai invoice  dari Asuransi   menangggung 80 %  dari jumlah  kerugian.
  2. Dalam hal  kerugian diluar tersebut  pada butir  XIV.1 di atas, Asuransi  memberikan ganti rugi maksimum  sebesar 85 %  dari kerugian sebenarnya  sedangkan eksportir  menanggung sisanya sebesar 15 %

PEMBAYARAN GANTI RUGI
Asuransi  akan melakukan  pembayaran ganti rugi  setelah  terbukti  terjadi kerugian . Saat  pembayaran  ganti rugi  tergantung  dari  penyebab  timbulnya kerugian , sebagai berikut :
Sebab Kerugian                                                Saat pembayaran  ganti rugi
Insolvency                                                        Segera  setelah  terjadi insolvency
Penolakan barang                                             1 Bulan  setelah barang  dijual  kembali
                                                                        Sesuai  dengan  persetujuan Penanggung
Default                                                             6 bulan setelah jatuh tempo  pembayaran
Lain-lain                                                           4 bulan setelah tanggal jatuh tempo  atau
4 bulan  setelah kerugian  terbukti terjadi
LAPORAN  PEMBAYARAN  IMPORTIR TERTUNGGAK
  • Dalam hal terdapat  informasi tentang importir atau lain-lain  (peristiwa /kejadian) yang besar  kemungkinan  dapat menyebabkan  terjadinya  kerugian, maka eksportir  harus  melaporkan ke Asuransi  dengan mengisi  laporan perhitungan  yang di duga  akan terjadi , dalam waktu  30 hari  setelah  menyadari  terjadinya  peristiwa tersebut.
  • Dalam transaksi ekspor  yang telah jatuh tempo  sampai  2 bulan , eksportir  tidak dapat melakukan  deklarasi  atas pelaksanaan  ekspor selanjutnya  kepada importir  yang melakukan  tunggakan pembayaran
  • Dalam hal  terdapat transaksi ekspor  yang telah jatuh tempo , maka sebelum  melampaui  masa 3 bulan  setelah jatuh tempo , eksportir  harus melaporkan  ke Asuransi  mengisi  laporan  tagihan  yang telah  jatuh tempo

Asuransi tidak dapat memproses  deklarasi berikutnya  apabila  terdapat shipment  sebelumnya  yang telah jatuh tempo  namun masih tertunggak

PENYELESAIAN GANTI RUGI
Penyelesaian ganti rugi  berdasarkan  :
  • Sebab-sebab terjadinya  penolakan pembayaran oleh importir
  • Kelengkapan dokumen  pelaksanaan  ekspor
  • Kemampuan ekspor tir  dalam pelaksanaan  perdagangan ekspor
  • Pelaksanaan  persyaratan /ketentuan  dalam polis  asuransi ekspor, prinsip asuransi  serta peraturan perundang-undangan  yang berlaku
PEMULIHAN (RECOVERY)
Dengan dibayarkannya ganti rugi dari asuransi kepada eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran importir terhadap eksportir . Setiap pembayaran importir di bagi secara  proporsional  antara  asuransi  dan eksportir  sesuai dengan besarnya share ganti rugi  asuransi



PELIMOAHAN HAK  GANTI RUGI
Asuransi ekspor dapat digunakan  sebagai jaminan  tambahan dari ekportir  kepada Bank atau Lembaga Keuangan  lainnya dalam rangka  diskonto wesel ekspor. Untuk itu eksportir  wajib menandatangani Surat Pelimpahan Hak Ganti Rugi  (SPHGR) kepada bank

PERBEDAAN PENAFSIRAN

Apabila terjadi perbedaan  penafsiran antara polis  dengan Pedoman  & Prosedur  Asuransi Ekspor , maka yang berlaku adalah Polis Lengkap  (Pelaksanaan Ekspor)